Truk Kelebihan Muatan: Larangan Masuk Tol Masih Dibahas
JAKARTA — Pemerintah tengah mengkaji kebijakan
larangan truk dengan muatan berlebih (overload) dan kelebihan dimensi
untuk melintas di jalan tol. Hal ini disebabkan sanksi yang telah diberikan
selama ini tidak menimbulkan efek jera sehingga masih banyak truk yang
mengangkut muatan melebihi kapasitasnya.
Kendati demikian, Dirjen Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuturkan bahwa kebijakan itu akan
diterapkan setelah PT Jasa Marga (Persero) Tbk. selesai membangun jembatan
timbang. “Kebijakan itu diterapkan nanti kalau misalnya dari Direktur Jasa
Marga sudah membangun jembatan timbang karena kemarin, menurut hasil rapat,
mereka bilang siap bangun jembatan timbang di Jakarta—Cikampek, Cirebon sampai
ke arah timur,” kata Budi kepada Bisnis, Kamis (24/5).
Sejauh ini, Kemenhub akan menerapkan sanksi
menurunkan muatan bagi truk yang kedapatan kelebihan muatan sebesar 100%. “Itu
nanti mau kami turunkan, tetapi hanya untuk yang pelanggaran 100%, sedangkan
yang lainnya tetap ditilang dulu.” Wacana penerapan sanksi tersebut sudah
digulirkan sejak awal 2018. Saat itu, Budi mengatakan truk overload yang
mengakibatkan kerusakan jalan tol sudah tidak bisa ditolerir. “Saya akan
rapatkan untuk memberikan tindakan yang membuat jera. Jadi, nanti kalau ada
truk overload,” kata Budi.
Kyatmaja Lookman, Direktur utama PT Lookman
Djaja, sepakat dengan adanya penurunan muatan di jalan bagi truk dengan muatan
berlebih. “Ya kalau mau lebih tegas harus begitu,” kata Kyatmaja. Menurutnya,
untuk mengatasi masalah overload dan kelebihan dimensi,
Kementerian Perhubungan bisa meniru konsep penertiban truk di India yang sudah
dilakukan sejak April 2017 silam.
Sumber
berita :
http://supplychainindonesia.com/new/truk-kelebihan-muatan-larangan-masuk-tol-masih-dibahas/